Dalam rangka mendukung Program Indonesia, Go Open Source! (IGOS) sekaligus menyempurnakan penerapan penggunaan dan pemanfaatan Open Source Software (OSS) di Indonesia; Kompetensi profesi sesuai Standard International menjadi suatu persyaratan yang harus dimiliki para personil yang telah mendapatkan pelatihan dan uji kompetensi yang berhubungan dengan ketrampilan dan pengetahuan terkait dengan OSS.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Negara Riset dan Teknologi melalui Deputi Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek, khususnya Asisten Deputi urusan Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi informasi dan Asisten Deputi Urusan Daya Saing Iptek, akan melakukan sertifikasi OSS sebagai profesi terhadap personil-personil sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.